Kalteng

Karhutla Jadi Atensi Presiden, Polda Kalteng Siapkan Penanggulangan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kalteng menjadi salah satu provinsi yang mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo…

Oleh Syarif
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengecek sarana mobil pemburu api yang dikemudikan oleh Polwan. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Kalteng menjadi salah satu provinsi yang mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena rentan terhadap musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain Kalteng, Riau, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan juga menjadi atensi Jokowi. Hal ini disampaikanya saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu Polda Kalteng menggelar kesiapan penanggulangan Karhutla 2021 di Lapangan Barigas Polda Kalteng, Rabu (24/2).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan apel gelar pasukan bersama sarana dan prasana dilakukan untuk langkah persiapan awal secara maksimal menyiapkan metode dan sarana dalam penanggulangan Karhutla.

Dalam hal ini Polda Kalteng telah menyiapkan sejumlah alat konvensional dan berbasis teknologi yang digunakan untuk penanggulangan karhutla.

Seperti penyediaan mobil pemburu api, aplikasi berbasis teknologi hanyaken musuh dan pos terpadu command center.

“Langkah lebih lanjut kita akan menggelar kekuatan lebih besar dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalteng dan TNI nantinya untuk penanggulangan karhutla,, tegasnya.

Berdasarkan data BMKG, kerawanan Karhutla di Kalteng akan terjadi Agustus dan September pada masa puncak musim kemarau.

Sejumlah daerah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap karhutla berada di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di Taman Nasional Sebangau dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Taman Nasional Tanjung Puting.

“Kerawanan pada dua wilayah itu disebabkan ekosistemnya terdiri dari gambut yang luas dan tebal. Kedepan kita juga akan apel secara online untuk 145 posko terpadu karhutla yang tersebar di 14 kabupaten dan kota di Kalteng,"tuturnya.

Dedi menambahkan, pada kesempatan itu pihaknya juga meluncurkan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan sanksi pidana dan denda bagi pelaku karhutla di Kalteng.

Maklumat berisikan regulasi baik berdasarkan KUHPidana, UU Kehutanan dan Perda.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan kita tindak dengan tegas. Kita telah berkoordinasi dengan Kejati dan Pengadilan Tinggi untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku Karhutla," pungkasnya.