Karantina Bandara Soetta Musnahkan Organisme Pengganggu Tanaman

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Andi PM Yusmanto mengungkapkan pihaknya memusnahkan beberapa komoditas pertanian.

Ribuan barang bukti organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kategori A1 (belum terdapat di Indonesia) yang dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Jalan Perimeter Selatan, Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/8).

apahabar.com , TANGERANG - Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Andi PM Yusmanto mengungkapkan pihaknya memusnahkan beberapa komoditas pertanian. Komoditas tersebut berasal dari berbagai negara yang terinfeksi bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae, organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kategori A1.

"Dari komoditas pertanian asal tumbuhan, sebanyak 212,118 kilogram benih sayuran asal Belanda kami musnahkan karena terinfeksi bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae yang merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) kategori A1 (belum terdapat di Indonesia)," ujar Andi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, (9/8).

Selain benih sayur asal Belanda, balai karantina juga memusnahkan bibit homalomena, bibit rhapidophora, bibit anggur, benih wortel, tanaman hias, kaktus, buah manga, buah alpukat, bunga ghysophilla serta ginseng dengan total seberat 582,644 kilogram dan 2.442 batang juga 40 kemasan.

Baca Juga: Karantina Pertanian Bandara Soetta Musnahkan 30 Ular Asal Amerika

"Media pembawa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara seperti Korea Selatan, Thailand, China, Jepang, Ekuador, dan Malaysia, " sebut dia.

Menurut Andi, bakteri Pseudomonas syringae pv. syringae merupakan pathogen golongan bakteri gram negatif yang memiliki kisaran inang yang sangat luas hingga mencapai 87 jenis tanaman. Bakteri tersebut diketahui dapat menyerang sejumlah tanaman seperti; cabai, jeruk, padi, bawang-bawangan, mentimun dan tomat.

“Dapat dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya itu menjadi terancam. Kami akan mengirimkan NNC (notification of non compliance) ke negara asal, agar ke depan tidak terjadi hal yang sama,” tegas dia.

Baca Juga: Polresta Soetta Bekuk 17 Tersangka Perdagangan Orang

Ditempat yang sama, Kepala Pusat Kepatuhan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan informasi perkarantinaan (KKIP), Junaedi, menjelaskan pemusnahan media pembawa atau komoditas pertanian harus dilakukan. Itu agar tidak menulari komoditas pertanian asal Indonesia, karena sifatnya bisa menulari hama penyakit hewan karantina (HPHK).

Hal lain yang menjadi pusat perhatian karantina pertanian adalah kehadiran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau hama penyakit, baik hewan maupun tumbuhan yang berasal dari luar negeri.

"Sehingga, tindakan akhir dari adanya komoditas itu, karena tidak memenuhi syarat dan hasil uji laboratorium ditemukan adanya hama penyakit yang berbahaya. Jadi kita musnahkan," ujar Junaedi di Bandara Soekarno-Hatta.