Kalsel

Kapolsek Amuntai Selatan Rinci Perbup HSU di Kantor Kades Banyu Hirang

apahabar.com, AMUNTAI – Salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico…

Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah merincikan Peraturan Bupati HSU di depan warga desa Banyu Hirang. Foto-istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta ditindak lanjuti Kapolsek Amuntai Selatan Polres HSU. Yakni, mensosialisasikan peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).

Kegiatan tersebut bertempat di kantor Kepala Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, Senin (10/8) 13:00 Wita.

Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah di depan Kades dan aparat desa, tokoh agama serta tokoh pemuda desa Banyu Hirang mengutarakan bahwa Peraturan Bupati HSU ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat.

Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19 dan mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan Covid-19 di Kabupaten HSU.

"Khususnya di desa kita ini sebagai pelopor Kampung Tangguh Banua dan mendapat kehormatan kunjungan Kapolda Kalsel beberapa waktu yang lalu,” tutur Kapolsek Amuntai Selatan.

Lebih lanjut, Kapolsek Amuntai Selatan menuturkan dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin yakni pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar modern, jalan raya, perbankan, pasar-pasar tradisional, dan sekolah sederajat dan lain-lain yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan, hal tersebut tentunya perlu pembatasan dan setiap orang wajib:
a. Melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari
b. Menggunakan masker di luar rumah
c. Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing).

Adapun untuk sanksi, sambung Kapolsek, di antaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang izin, pencabutan izin, pembekuan izin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan ke depan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yang tertular dengan diterapkannya Perbup 33,” tutur Kapolsek.

Editor: Muhammad Bulkini