News

Kapolri Soal Penasihat: Tak Pernah Bertemu, Sering Sama Ferdy Sambo

apahabar.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait keterlibatan mantan penasihat Kapolri, Fahmi…

apahabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi tanggapan terkait keterlibatan mantan penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah.

Menurutnya, jika ada keterlibatan Fahmi terkait kasus yang sedang berlangsung, maka langsung kami proses.

"Terkait kegiatan-kegiatan Fahmi, khususnya apabila memang terlibat dalam penyusunan skenario, maka akan kami dalami dan kami akan proses," ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Selain itu, Listyo juga mengatakan bahwa dirinya dalam kegiatan sehari-hari tidak pernah bertemu dengan Fahmi. Mantan penasihat Kapolri tersebut, diketahui lebih sering bersama Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam keseharian saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Alasannya, karena beliau lebih sering bersama ferdy sambo," jelas Sigit.

Sebelumnya, Wakil ketua komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, sempat memberi pernyataan terkait mantan penasihat Kapolri.

Menurutnya, keterlibatan mantan penasihat tersebut menjadi pertanyaan publik. Ia mengatakan muncul kesan bahwa penasihat Kapolri juga menjadi penasihat personel lain.

"Penasihat kapolri terlibat dalam kasus ini, ada pertanyaan kenapa penasihat kapolri terlibat juga, ada kesan bahwa penasihat kapolri ini, menjadi penasihat yang bisa dipakai oleh personel yang lain," ujarnya.

Sebagai informasi, mantan penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah, menyatakan pengunduran diri pada 9 Agustus 2022.

Fahmi dihubungkan soal skenario tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Apalagi, diketahui Fahmi sempat membuat keterangan rilis bagi wartawan saat kejadian muncul pertama kali.

Saat ini, kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah ditetapkan sebagai pembunuhan berencana. Dalang dari skenario tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik pada 13 Agustus. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah mengakui sebagai dalang dibalik rencana pembunuhan.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus. Penetapan tersebut membuatnya tercatat sebagai tersangka kelima.

Kelima tersangkat lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Ma'ruf. Tersangka yang ditetapkan dikenakan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (GABID)