Kalteng

Kapolres Umumkan 12 Tersangka Penyebab Karhutla di Kobar

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Arie Sandy mengumumkan 12 tersangka penyebab kebakaran…

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Arie Sandy saat ekpos kasus karhutla, Kamis. Foto-apahabar.com/Wiraharja

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Arie Sandy mengumumkan 12 tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

"Jadi sesuai dengan daftar ada 12 nama tersangka dan lokasi tempat kejadian kebakarannya, sengaja saya umumkan kepada jajaran insan pers agar masyarakat yang lainnya jera tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Arie saat ekspos kasus, Kamis.

12 kasus karhutla yang dilakukan perorangan terjadi mulai Maret 2019 sampai September 2019.

Total sebanyak 12 laporan. Rinciannya Polres Kobar 5 laporan, Polsek Arsel 2 laporan, Polsek Kumai 2 laporan, Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) 3 laporan.

“Proses sidik 1 kasus, 10 kasus untuk tahap I, tahap II 1 kasus dengan jumlah TKP Arsel 6 TKP, Kumai 3 TKP dan Kolam 3 TKP," ujar Kapolres.

Adapun nama-nama tersangka yakni Muryadi (38) asal Mendawai, Salamin (57), asal Madurejo, Pini (64) asal Madurejo, Hadari (67) asal Desa Sungai Kapitan, Saniyah (44) asal Sidorejo, Jamli (51) asal Kotawaringin Hulu.

Kemudian Hadri (54) asal Kumai Hulu, Haris (40) asal Madurejo, M. Asngadi (56) asal Kumpai Batu, Sarwani (50) asal Desa Rungun, GST Maulidin (53) asal Desa Rungun dan Agus Hendra (32) asal Kelurahan Baru Arsel.

Dari ulah belasan tersangka itu menimbulkan luasan karhutla mencapai sekitar 80 hektare.

“Ingat bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan gangguan asap kepada kita semua maka polisi tidak segan-segan akan menindak dengan tegas," beber Kapolres.

Baca Juga: Karhutla Kalsel Naik Status; Tanggap Darurat

Baca Juga: Presiden Jokowi Berencana ke Kalteng Tinjau Karhutla

Reporter: Ahc16
Editor: Fariz Fadhillah