Kalteng

Kapolres Barut Tinjau Posko Karhutla  

apahabar.com, MUARA TEWEH –  Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Dostan Matheus Siregar beserta Sekda Barut, Ir H…

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar SIK didampingi Wakil Bupati dan Sekda Barut,Jainal Abidin serta unsur FKPD dan SOPD saat meninjau posko Karhutla. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH– Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Dostan Matheus Siregar beserta Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin, anggota DPRD, Unsur FKPD, dan Kepala Instansi terkait melakukan peninjauan posko siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ada di halaman Mapolres Barut.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Barut memperlihatkan mengenai titik panas, serta arah angin dan kesiapsiagaan anggota dan sarana untuk penanggulangan Karhutla.

"Dengan kegiatan peninjauan posko yang dilakukan Polres Barito Utara, diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung apa yang dilakukan oleh polres dalam penanggulangan karhutla ini," terangnya.

Dia menyampaikan, dalam satu minggu terakhir memantau jumlah titik api di Kabupaten Barito Utara sudah tidak signifikan. Per 24 jam jumlah titik api yang ada hanya satu.

Dia mengatakan bahwa, kabut asap yang terjadi merupakan kiriman dari kabupaten tetangga seperti Kapuas dan Barito Selatan. Karena arah angin berdasarkan aplikasi air visual dari selatan menuju ke Utara.

Dimana Barito Utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barsel. "Kita ketahui bersama titik api di Kapuas banyak dan Barsel juga ada, sehingga asap 'dikirim' keBarito Utara," terangnya.

Kapolres ini menegaskan, bahwa pihaknya akan tegas melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan kita tidak pandang bulu dalam penindakan terhadap oknum pembakar hutan, baik jenis kelamin maupun umur.

AKBP Dostan Matheus Siregar SIK, mengatakan, melakukan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kathutla) harus dilakukan secara sinergis.

“Penanggulangan Karhutla tidak dilakukan sendiri-sendiri, melainkan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta dan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, Gubernur Kalimantan Tengah sudah menyatakan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah tahun 2019 melalui keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/222/2019 sejak 27 Mei 2019.

Kemudian, lanjut dia, dijabarkan oleh Bupati Barito Utara dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 188.45/289/2019 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019.

Untuk itu, Kapolres mengimbau agar pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta dan masyarakat agar lebih aktif secara bersama – sama melakukan kegiatan pencegahan dengan patroli dan sosialisasi larangan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.

Selain itu juga melakukan pemadaman lahan yang terbakar, serta upaya-upaya produktif yang dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

“Mengingat sebagian besar kondisi lahan di daerah kita apabila musim kemarau rentan terjadi kebakaran yang cepat dan kabut asap,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Pekat, Pemkab Kotim Perpanjang Libur Sekolah

Baca Juga: Dampak Kabut Asap, 427 Warga Barito Utara Terserang ISPA

Reporter: AHC17
Editor: Syarif