Kapolda Metro: Kompol D Ditahan dan Bakal Dijatuhi Sanksi Etik

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan telah menahan Kompol D terkait dugaan perselingkuhan dengan Nur yang berjalan selama delapan bulan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Foto: apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan telah menahan Kompol D terkait dugaan perselingkuhan dengan Nur yang berjalan selama delapan bulan. Hal ini terkuak usai peristiwa tabrakan yang menewaskan Selvi Amalia.

Untuk itu, Kompol D dikenakan sanksi pelanggaran etik yang dan bakal proses melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Yang bersangkutan sudah ditahan, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi polri," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Baca Juga: Terungkap Hubungan Istimewa Kompol D dengan Nur, Wanita di Mobil Audi A6

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D yang menabrak Selvi Amalia dan ternyata malah menguak adanya hubungan perselingkuhannya dengan Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Selasa (31/1).

Baca Juga: Polisi Tahan Pengemudi Mobil Audi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur 

Trunoyudo menambahkan Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa pada Kompol D usai mengantongi pelimpahan berkas dari Divpropam Polri.

Kompol D melanggar kode etik profesi Polri setelah Div Propam Polri mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.