Larangan Konvoi

Kapolda Metro Jaya Tegas Larang Konvoi Saat Ramadan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan sejumlah edaran larangan kepada masyarakat saat memasuki bulan ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat mengunjungi Wihara Shatrya Dharma di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/01). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

apahabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan surat edaran larangan konvoi kendaraan memasuki bulan Ramadan

Edaran tersebut ditujukan untuk memberikan keamanan saat melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang dapat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

"Larangan berkonvoi berkendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu," ujar Fadil dalam keterangan resminya, Senin (20/3).

Baca Juga: Polda Metro Larang Warga Konvoi dan Main Petasan Selama Bulan Ramadan

Tidak hanya itu, Fadil juga mengimbau agar masyarakat tidak bermain kembang api selama bulan Ramadan, seperti yang dicantum dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan menjelang sahur maupun berbuka puasa. Untuk itu aparatnya diminta menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu.

"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.