Tak Berkategori

Kapolda Kaltim Minta Jangan Ada Penutupan Tol Lagi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polemik ganti rugi lahan di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tepatnya di segmen 5 kawasan…

Polemik ganti rugi lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tepatnya di segmen 5 kawasan Balikpapan Timur sehingga terjadi penutupan jalan. Foto: Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polemik ganti rugi lahan di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tepatnya di segmen 5 kawasan Balikpapan Timur ini terus disorot.

Sebab beberapa kali warga yang merupakan pemilik lahan tersebut melakukan aksi penutupan jalan.

Hal ini juga mendapat atensi dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. Jenderal bintang dua ini mengatakan aksi penutupan jalan tersebut mengganggu ketertiban umum.

“Jangan lagi ada penutupan jalan, sebab ini sudah mengganggu ketertiban umum. Kalau nanti ada yang melakukan penutupan lagi, kepolisian tentu akan mengambil sikap,” ujarnya.

Herry mengakui permasalahan lahan di segmen 5 di Jalan Tol Balsam tersebut cukup rumit. Ia meyakini jika semua pihak mengikuti proses hukum, persoalan ini bakal bisa segera tuntas.

“Apalagi kan pihak-pihak yang kompeten mengurusi ini sudah diturunkan. Jadi kami minta semua pihak bersabar,” tuturnya.

Sementara itu Asisten I Sekdakot Balikpapan, Syaiful Bahri mengatakan bahwa persoalan ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Balsam kini tengah ditangani pengadilan.

Syaiful mengatakan tertundanya pembayaran tersebut lantaran ada pihak lain yang menggugat kepemilikan lahan yang berada di RT 37 Kelurahan Manggar.

Sementara untuk persoalan penetapan wilayah, Syaiful menilai tidak bisa dilakukan, sebab persoalan tersebut berada di ranah pengadilan.

“Itu masih sengketa, karena ada dua bidang di satu tempat. Makanya pengadilan yang bisa menentukan, karena kalau kita yang menentukan nanti satu pihak kan merasa lebih,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya warga telah menggelar aksi penutupan jalan kesekian kalinya pada Senin (25/10). Warga yang menutup lahan ini menuntut pemerintah segera membayar ganti rugi lahan senilai Rp9,3 miliar. Namun sampai saat ini tidak kunjung terselesaikan.