Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024? Simak Ketentuan KPU

Hari ini, 14 Februari 2024, rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih melakukan pencoblosan Pemilu 2024.  Kapan  hasil pemilu resmi diumumkan?

PEMUNGUTAN suara Pemilihan Umum.(foto: rri.co.id)

bakabar.com, JAKARTA – Hari ini, 14 Februari 2024, rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih melakukan pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024.  Kapan  hasil pemilu resmi diumumkan?


Proses penghitungan suara Pemilu dilaksanakan bersamaan dengan hari pencoblosan Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Lalu, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024?

Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.

Berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu


(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, pengumuman hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg paling lambat  20 Maret 2024, sebagaimana dikutip dari detikcom.(det/day)