Hot Borneo

Kapan Diketahui Parpol Peserta Pemilu 2024? Catat Tanggalnya…

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah melakukan proses verifikasi administrasi 24…

Anggota KPU RI August Mellaz. Foto- apahabar.com/Baha

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah melakukan proses verifikasi administrasi 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Mereka memeriksa sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran dan dilakukan perbaikan. Setelahnya baru dilaksanakan verifikasi faktual.

"Semua akan ketahuan finalnya pada 14 Desember 2022. Jadi diketahui parpol yang jadi peserta Pemilu 2024," ucap Anggota KPU RI, August Mellaz dalam "Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Verifikasi Persyaratan Parpol" di Banjarmasin, pada Jumat (30/9).

Ia mengatakan, parpol yang berada di daerah tidak terkait dengan verifikasi yang dilakukan KPU RI.

Namun, baginya terdapat kebutuhan parpol dan menyampaikan isu strategis yang ditujukan untuk masuk dalam program penyelenggara pemilu.

"Misalnya terkait kampanye, alat peraga dan media kampanye. Banyak masukan yang kiranya peran Parpol akan sangat signifikan," katanya.

Lebih rinci, pihaknya tengah membuat empat rancangan peraturan KPU.

Rancangan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada awal Oktober 2022. Peserta rapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Itu peraturan KPU tentang pemuktahiran data, daftar pemilih, partisipasi masyarakat dan daerah pemilihan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah menuturkan, bakal mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Baginya, partisipasi masyarakat dapat menunjang proses pemilu berjalan secara demonstratif.

"Selain meningkatkan partisipasi, kita maksimalkan pendidikan pemilih berbagai kelas pemilu kita bentuk," pungkasnya.