Kalsel

Kanwil Kemenkum HAM Kalsel Dorong UMKM Bentuk Perseroan Perseorangan

apahabar.com, MARTAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong para pelaku usaha…

Kakanwil Kemenkum Ham Kalsel, Tejo Harwanto saat membuka Diseminasi PendaftaranPerseroan Perorangan UMKM dan Training Leadership di Ballroom Dafam Banjarbaru, Senin (29/11). Foto-apahabar.com/Hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membentuk Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan adalah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku UMKM dapat membentuk perusahaan yang pendirinya cukup satu orang.

"Perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia," ucap Kakanwil Kemenkum Ham Kalsel, Tejo Harwanto saat membuka Diseminasi PendaftaranPerseroan Perorangan UMKM dan Training Leadership di Ballroom Dafam Banjarbaru, Senin (29/11).

Tujuannya mendukung dan mempermudah pelaku usaha kecil menengah agar memiliki badan hukum sendiri dengan mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Diharapkan pelaku UMKM dapat lebih bersaing sehingga dapat membuka lapangan kerja lebih luas dan membantu pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19," sambungnya lagi.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi PT Tertutup Dirjend Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI RR Rahayu Lestari menjadi narasumber secara virtual.

Rahayu memaparkan, ada beberapa kelebihan mendirikan perseroan perorangan. Di antanya mendapat perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Termasuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, serta memudahkan pemerintah dalam menyalurkan program pembinaan.

Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau cukup Rp 50.000 rupiah saja saat pendaftaran.

"Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran," terang Rahayu menjelaskan untuk pendaftaran melalui aplikasi atau laman ptp.ahu.go.id.

Kelebihan lainnya, perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

"Juga bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah sama dengan tarif pajak untuk UMKM," tandasnya.

Pada sosialisasi tadi puluhan pelaku UMKM turut diundang dan ASN Kemenkumham di Kalsel. Selain sosialisasi, juga dihadirkan Denny Kurniawan untuk memberikan training Emotional Spiritual Quotient (ESQ).

"Selain mendorong UMKM mendirikan perseroan perorangan, kita juga ingin memberikan suntikan semangat bagi ASN melalui ESQ ini supaya lebih semangat, kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ucap Ketua Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kalsel, Ngatirah.