Pajak Sektor Perdagangan

Kanwil DJP: Sektor Perdagangan Sumbang Pajak Terbesar di Jakarta Utara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil mencatat sektor perdagangan

Loket pembayaran pajak. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil mencatat sektor perdagangan masih menjadi pendukung penerimaan pajak terbesar di wilayah Jakarta Utara.

"Kontribusinya lebih dari 50 persen dari sektor perdagangan, jadi itu yang paling besar. Yang kedua baru sektor (industri) pengolahan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan saat di konfirmasi, Selasa (28/3).

Hendriyan menyebut pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp11,3 triliun per 27 Maret 2023. Ia menjelaskan penerimaan pajak yang diperoleh Kanwil DJP Jakut pada awal tahun ini baru mencapai 21,7 persen dari target tahunan Direktorat Jenderal Pajak.

"Jadi Kanwil Jakarta Utara baru membukukan 21,7 persen. Ini perlu dukungan teman-teman semua, agar target yang diemban kepada kami dapat tercapai," kata Hendriyan.

Hendriyan mengatakan pada tahun 2023, Kanwil DJP Jakut diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp53,9 triliun. Sedangkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target penerimaan pajak secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

Ia berharap wajib pajak yang ada di Jakarta Utara dapat terus menunaikan kewajiban membayar pajak secara semestinya.