Tak Berkategori

Kantor Imigrasi Banjarmasin Blacklist Satu Perusahaan Umrah dan Empat Pemegang Paspor

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mencatat satu kasus Tenaga…

Kepala Kanim Kelas Ini TPI Banjarmasin, Syahrifullah memberikan sambutan dalam Sosialisasi Keimigrasian. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mencatat satu kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural dan melakukan blacklist terhadap perusahaan penyelenggara umrah di Banjarmasin.

“Masih banyak TKI yang bekerja di luar negeri dengan cara non prosedural. Kemudian, dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Sehingga, ini menjadi kejahatan internasional, yakni perdagangan manusia,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah di sela sambutan Sosialisasi Keimigrasian Kamis (20/6) pagi.

Syahrifullah memberikan sambutan terkait sosialisasi keimigrasian berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-prosedural dan Penetapan Tarif Baru PNBP pada Kantor Imigrasi serta Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Online Paspor Online.

Adapun satu perusahaan agen travel umrah yang diblacklist oleh Kanim Klas I TPI Banjarmasin itu, yakni PT. Al Jizyah. Padahal, perusahaan itu telah mengurus dokumen ke Kanim Klas I TPI Banjarmasin melalui prosedur yang benar.

Baca Juga:Layanan Rekam Jejak Biometrik Dikeluhkan, Calon Jemaah Haji dan Umrah: Lamban

Namun, saat membawa jemaah umrah, terdapat 5 orang pemegang paspor umrah melarikan diri di Mekkah.

“Terdapat lima orang yang melarikan diri di Mekkah. Sampai sekarang kelima orang itu belum bisa mengembalikan dokumen,” sebutnya.

Kelima orang itu terdiri dari, empat orang asal Kalimantan Selatan dan satu orang asal Mataram. Pihaknya pun telah melarang 5 orang pemegang paspor tersebut dan PT. Al-Jizyah untuk mengusulkan dokumen umrah baru ke Kanim Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Dia mengimbau, agar perusahaan penyelenggaraan umrah dan haji harus memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Komisaris Utama PT. Bagus Umratama, Zalna mengatakan, pihaknya tak pernah mengalami kejadian tersebut, lantaran jauh hari telah dilakukan antisipasi. Mengingat, sebagai perusahaan penyelenggara umrah, kata dia, harus penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Arab Saudi Wajib-kan Rekam Jejak Biometrik, Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Pasrah

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini