Hot Borneo

Kantongi Nama, Polisi Panggil Pembuat Video Hoaks Rhoma Irama Hilang Sandal di Sabilal Mutahdin

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai menerima laporan, Polda Kalsel langsung merespons viralnya video hoaks Rhoma Irama hilang…

Seusai menyampaikan khotbah, Rhoma Irama juga diminta langsung menjadi imam salat Jumat. Setiap bacaan salat, terdengar cukup fasih dilantunkan. Foto-foto: apahabar.com/Rizal Khalqi

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai menerima laporan, Polda Kalsel langsung merespons viralnya video hoaks Rhoma Irama hilang sandal di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Saat ini polisi telah mengantongi nama pembuat atau penyebar video hoaks Rhoma Irama hilang sandal di Masjid Sabilal Muhtadin, yang beredar luas Jumat (15/7) lalu.

“Penyidik Subdit Siber selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secepatnya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Pol Mochamad Rifa’i dikutip apahabar.com dari antara, Sabtu (23/7).

Meski demikian, ia tak menyebut identitas dari si pembuat konten video hoaks Rhoma Irama tersebut. Namun yang pasti pemanggilan nanti, polisi akan memeriksa si pembuat konten tersebut.

Hasil pemeriksaan kata Rifa’i untuk mengetahui maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video hoaks tersebut ke media sosial.

Meski demikian, dalam penanganan perkara laporan tersebut, polisi tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.

“Jadi mengedepankan prinsip ultimum remedium, artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.

Untuk itulah, setelah diklarifikasi terhadap terlapor maka selanjutnya penyidik mengupayakan mediasi kepada pihak pelapor, yaitu Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial video berdurasi 20 detik berisi suara seorang pria mengaku sebagai panitia Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Si pria mengumumkan bahwa telah terjadi insiden hilangnya sandal milik “Raja Dangdut” Rhoma Irama ketika menjadi khatib dan imam Shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada Jumat (15/7) lalu.

Buntutnya, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin merasa dirugikan.

Lantas, mereka melaporkan hal ini ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

Pengelola melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Kalsel Selidiki Penyebar Hoaks Sandal Rhoma Irama Hilang