Pembunuhan Brigadir J

Kandas Upaya Banding Sambo Cs, Akankah Berujung Kasasi?

Akankah putusan banding yang serupa dengan putusan PN Jaksel membuat Sambo Cs menempuh langkah kasasi?

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Perjuangan para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs di tingkat banding telah kandas. Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya untuk seluruh terdakwa.

Dengan kata lain, mereka akan tetap mendapat hukuman sama dengan vonis sebelumnya.

Sebut saja Sambo, yang tetap divonis dengan hukuman mati. Lalu ada istrinya, Putri Candrawathi yang tetap dihukum penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Hakim: Vonis 20 Tahun Istri Ferdy Sambo Bukan Desakan Publik!

Selain itu, ada dua anak buah Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini mendapat vonis yang sama dengan sebelumnya. Bripka RR mendapat vonis selama 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf mendapat vonis 15 tahun penjara.

Dari keempat terdakwa tersebut, baru Bripka RR saja yang telah memberi pernyataan akan menempuh langkah kasasi. Melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, ia menyatakan bahwa peradilan pada tingkat banding ini sesat dan akan mengambil langkah kasasi.

“Kita pasti akan kasasi, akan melawan,” ujar Erman Umar, Rabu (12/4).

Baca Juga: Ricky Rizal Berharap Dihukum Ringan Serupa Richard Eliezer

Erman menyatakan PT DKI Jakarta telah sesat dalam memberikan putusannya. Menurutnya, hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

“Hakim menafsirkan seolah-olah (Bripka RR) mau mendukung Sambo. Jadi sebenarnya itu keliru, itu yang menurut saya sesat,” ungkapnya.

Para terdakwa tersebut kini memiliki waktu sebanyak 14 hari. Hal itu terhitung dari saat PN Jaksel mengirimkan berkas bandingnya kepada para terdakwa.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta resmi memutuskan hukuman untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, hakim memperkuat putusan sebelumnya di tahap Pengadilan Negeri.