Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Buka Suara Soal Nasib Mahasiswa STIE Tribuana

Pasca Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana ditutup Kemendibudristek, kini mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus itu tengah mempertanyakan nasibnya

Mahasiwa STIE Tribuana Bekasi menuntut surat perpindahan pasca kampusnya ditutup Kemendikbudristek. (apahabar.com/Mae Manah)

apahabar.com, BEKASI - Pasca Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi ditutup Kemendibudristek, kini mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus itu tengah mempertanyakan nasibnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan mahasiswa yang terdampak imbas ditutupnya kampus akan dihadapi oleh dua kemungkinan. Melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain atau sebaliknya.

“Kalau dia pembelajarannya sesuai dengan ketentuan, bisa dibuktikan, bisa tervalidasi itu bisa dipindahkan ke perguruan tinggi yang lain,” kata Lukman, Selasa (6/6).

Adapun jika ternyata pembelajaran yang ditempuh mahasiswa tidak bisa divalidasi berdasarkan ketentuan perguruan tinggi, maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi lain.

Baca Juga: STIE Tribuana Bekasi Ditutup, Mahasiswa Diminta Kembalikan Uang

Kondisi seperti itu, menurut Lukman merupakan murni kesalahan pihak kampus. Maka, pihak perguruan tinggi yang bersangkutan lah yang seharusnya bertanggung jawab penuh akan nasib mahasiswa ke depannya.

“Kepindahan itu harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab kampus,” ucapnya.

Sementara, jika mahasiswa tidak mendapatkan hak tersebut, Lukman menyebut mahasiswa dapat menuntut pihak kampus bahkan sampai ke jalur pidana.

“Mahasiswa bisa menuntut pidana penyelenggara pendidikan, karena semua terkait kesalahan dan lainnya itu harus menjadi tanggung jawabnya dari badan penyelenggara,” tutupnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa menggeruduk kampus sendiri, Senin (5/6) siang. Yakni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIE) Tribuana Bekasi. Mereka minta pindah.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran Operasional, Kemendikbudristek Cabut Izin STIE Tribuana Bekasi

Mahasiswa-mahasiswa itu minta pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi lain.

"Kami menanyakan perihal nasib kami. Karena yang kami tau kampus ditutup sejak 3 Mei 2023. SK-nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” kata salah satu mahasiswa, Budi Herianto.

Tapi sayang, bukannya diberikan surat pindah, mereka malah diminta mengundurkan diri dan mengembalikan sejumlah uang beasiswa yang sebelumnya diberikan.

"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," ujarnya.

Baca Juga: Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran di Panti Asuhan Bekasi

Budi menerangkan, bahwa mahasiswa yang namanya tercatat sebagai penerima beasiswa diminta mengembalikan uang. Angkanya lumaya, Rp3 juta per semester.

Sementara, bagi mahasiswa yang namanya tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) diminta untuk mengundurkan diri.

Untuk diketahui. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 0319/E/DT.03.09/2023, STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat. Berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi. Surat itu dikeluarkan pertanggal 3 Mei 2023.