Tak Berkategori

‘Kampaser’ Minuman Botol Dibacok Pria Tak Dikenal di Pelaihari

apahabar.com, PELAIHARI – Seorang warga Ambungan Pelaihari, Tanah Laut, Rahmadi diserang oleh orang tak dikenal saat…

FJ ditangkap polisi lantaran membacok pekerja kampaser. Foto-Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI - Seorang warga Ambungan Pelaihari, Tanah Laut, Rahmadi diserang oleh orang tak dikenal saat dirinya menawarkan dagangannya pada pelanggan.

Kampaser minuman botol itu tiba-tiba saja bajunya ditarik oleh pelaku. Orang yang diduga dalam keadaan mabuk itu pun mengayunkan sebilah parang ke leher Rahmadi. Telinga sebelah kiri dan kepala belakang kiri korban terluka dan mengeluarkan darah.

Kejadian ini berada di jalan Beramban Pelaihari RT 20/07, Kamis (2/09) siang.

Rahmadi dibawa temannya langsung menuju RSBCM Pelaihari untuk menjalani pengobatan. Setelah menjalani pengobatan, Rahmadi dan temannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.

Tak berselang lama, satuan Unit Reskrim Polsek Pelaihari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan tersangka yang diduga melakukan pembacokan terhadap Rahmadi.

Dengan kegigihan Tim Kuda Sergap Unit Reskrim Polsek Pelaihari, pelaku pembacokan berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Pelaihari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rahmadi mengaku, dirinya tidak kenal dengan pelaku yang membacok dirinya tersebut.

Sementara pelaku pembacokanl FJ berdalih, dirinya tidak sadar telah melakukan perbuatan pembacokan karena sebelumnya telah meminum minuman keras dengan teman-temannya.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam menyerang korban berinisial FJ.

Ia mengatakan bahwa FJ selalu meresahkan warga Tala. Pelaku melakukan itu dalam keadaan mabuk alias tak sadar.

Kapolsek Pelaihari mengatakan, "Hal hal yang bersifat premanisme kami akan tindak tegas agar masyarakat tentram."

Pelaku akan di kenakan pasal 351 KUHP, Sub pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.