Kampanye Sebelum Waktunya, Spanduk Politik di Banjarbaru Kena Pajak

Spanduk atau banner para Bacaleg di Kota Banjarbaru resmi dipungut pajak retribusi.

Banner bacaleg yang bersliweran di Kota Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Fida

apahabar.com, BANJARBARU - Spanduk atau banner para Bacaleg di Kota Banjarbaru resmi dipungut pajak retribusi. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 973/718-PRD/BPPRD2023 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023.

Surat edaran telah disampaikan kepada masing-masing partai di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya mengatakan kebijakan itu merupakan hasil koordinasi BPPRD dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, para Bacaleg yang sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU, maka dikenakan pajak reklame, dan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Landasan hukum penarikan pajak tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, terkait dengan Pajak Reklame.

"Para calon legislatif baik di Banjarbaru, Provinsi  maupun DPD sudah semarak (promosinya). Kita mengambil sikap,  pajak ini bisa kita kenakan sebelum jadwal yang dikeluarkan KPU," katanya saat ditemui awak media, Senin (14/8) pagi.

Saat tahapan kampanye sudah tiba, yakni pada 28 November sampai 10 Februari 2024 atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pajak reklame tersebut tidak lagi diberlakukan.

"Jadi diluar jadwal tersebut kami berhak untuk menarik pajak," katanya.

Pemungutan pajak ini dikenakan untuk semua banner yang berada di Banjarbaru sekalipun di tanah pribadi. 

"Tidak ada pandang bulu, bahkan di kantornya sendiri pun kita kenai pajak," tegas Rudi.

Pihaknya, kata Rudi, dari Kamis (10/8) kemarin sudah turun ke lapangan guna menghitung jumlah banner yang terpasang dari masing-masing calon.

"Pendataan masih belum selesai, masih berjalan hingga sekarang. Jadi nanti kami tinggal menjumlah berapa tagihan masing-masing parpol," ungkapnya.

Mekanismenya, untuk besaran pajak yang harus diserahkan tergantung dari ukuran banner dan lokasi pemasangannya. Bukan tanpa alasan, Rudi bilang bahwa setiap lokasi ada perhitungan dan nilainya masing-masing.

"Misalnya jalan protokol, jalan kota dengan jalan komplek itu beda hitungannya. Ketika sudah diketahui baru dikali 25 persen, setelah itu ketahuan berapa besaran pajak reklame yang harus dibayarkan," paparnya.

Setuju atau tidak setuju dengan aturan tersebut, seluruh Bacaleg dari masing-masing Parpol harus taat dan menjalankan aturan yang sudah dibuat. Jika ada yang melanggar, BPPRD akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang berlaku.

"Kita berikan SP 1 sampai SP 3. Jika tetap tak membayar pajak reklame tersebut maka akan kita cabut," tuntasnya.