Nasional

Kamis Berdarah di HSS, Suami Tikam Istri hingga Tewas!

apahabar.com, KANDANGAN – Berawal dari cekcok, Ceking (28) nekat menikam istrinya sendiri, Siti Aminah (18), hingga…

Ilustrasi. Foto: Tribun

apahabar.com, KANDANGAN – Berawal dari cekcok, Ceking (28) nekat menikam istrinya sendiri, Siti Aminah (18), hingga tewas.

Prahara rumah tangga itu terjadi di kediaman mereka pada Kamis (05/09) siang, sekitar pukul 12.00.

Usai menghabisi nyawa istrinya sendiri, pemuda asal Dusun Tambak Pipi’i Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) didampingi aparat desa menyerahkan diri ke Polsek Padang Batung.

Informasi dihimpun, sang istri tewas akibat luka tikaman pisau di dada kiri dan perut sebelah kanan. Aminah meregang nyawa tepat di atas tempat tidur rumahnya.

“Usai kejadian jenazah korban dibawa ke rumah sakit H. Hasan Basry Kandangan untuk dilakukan Visum et Repertum,” ‎ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui ‎Kasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu.

Ceking menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 cm, lebar 3,4 cm.

“Barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Padang Batung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Sughandi.

Selain itu, polisi turut mengamankan selembar baju kaos warna abu-abu tua merek FILA yang robek dan terdapat bercak darah. Serta selembar celana jeans panjang warna biru merek SOUL OUT, dan selembar bra hitam yang terdapat bercak darah.

Pasangan muda yang baru menikah 1 tahun belakangan meninggalkan bayi perempuan mereka yang berumur satu setengah bulan. Sampai sejauh ini polisi masih mendalami penyebab pasti motif pembunuhan tersebut.

Tersangka Ceking saat berada di Polsek Padang Batung. Foto: Polres HSS for apahabar.com

Baca Juga: Terungkap, Jasad di Gubuk Haur Kuning Banjarmasin Rupanya Kakek Junaidi

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mayat di Gubuk Gegerkan Haur Kuning

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Dua Residivis Narkoba Asal Mura Minta Keringanan

Baca Juga: Bunuh Paman dan Bibi, Barson Dituntut 12 Tahun Penjara

Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Fariz Fadhillah