Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Klaim Penembak Brigadir J Ada 3, Kuasa Hukum Bharada E Ngotot Bilang Begini

Kamaruddin Simanjuntak Klaim ada 3 Penembak dalam kasus kematian Brigadir J. pernyataan itu berbeda dengan pendapat Ronny Talapessy

Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy di PN Jaksel. foto: apahabar.com/Leni

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer menegaskan bahwa hanya ada dua Penembak dalam kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan pengacara Eliezer ini berbeda dengan pengakuan dari Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin hadir sebagai saksi dalam persidangan Bharada E. Saat itu dirinya bersaksi di depan majelis hakim bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Yosua.

Lantas Ronny pun kembali menegaskan bahwa Penembak Brigadir hanya ada dua.

Pernyataan itu dikatakannya berdasarkan pada keterangan kliennya. "Kami menyampaikan, yang menembak Brigadir J adalah Richard Eliezer dan Ferdy Sambo," kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Selasa (25/10).

Bahkan Pengacara Bharada E menyebut jika akan membuktikan kesaksian kliennya dalam persidangan selanjutnya. Yakni dalam agenda pembuktian.

"Ini permasalahannya kan alat buktinya rusak, peluru-pelurunya rusak. Yang ambil timsus, itu sudah berapa kali rekonstruksinya. Tapi nanti kita buktikan di persidangan," lanjutnnya.

Diketahui, Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tangis Kekasih Brigadir J Saat Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

Baca Juga: Jaksa Tampilkan Foto Jenazah Brigadir J, Hakim Tanya Jumlah Luka: Begini Jawaban Kamaruddin