Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin Bahas Judi Online: Ditegur Hakim Lalu Dibantah Sambo

Kamaruddin membahas adanya dugaan judi online saat ia melakukan investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu Dibantah Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaraddin menyampaikan keterangan kepada pers. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak membahas adanya dugaan judi online yang diduga melibatkan Ferdy Sambo saat ia melakukan investigasi kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1)

"Saat saya investigasi ini, ada informasi besar lainnya, ada judi online dan lain-lain," kata Kamaruddin di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Baca Juga: Adik Mendiang Ungkap 5 Fakta Anyar Kematian Brigadir J

Bahkan Kamaruddin sampai meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan judi online ini.

"Oleh karena itu, saya meminta Presiden Jokowi supaya diusut PPATK. Kemudian kami dapat informasi," jelasnya. 

Mendengar keterangan itu, Hakim meminta Kamaruddin fokus pada kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

Hakim juga menegaskan akan menghentikan keterangan saksi bila keluar dari konteks pembunuhan.

"Ini setop, ini perkara 338 (Pembunuhan) 340 (Pembunuhan berencana) Saudara bicara lain, saya akan hentikan," tegas hakim.

Baca Juga: Hebatnya Kuat Maruf, Bisa Perintah Polisi dan Tahu Sandi Ponsel Putri

Pembahasan soal dugaan judi online itu juga dibantah oleh Ferdy Sambo. Dirinya menegaskan Satgassus Merah Putih tidak terlibat dalam narkoba dan judi online.

Mantan Kasatgas itu menyebut, di bawah kepemimpinannya, Satgassus Merah Putih justru memberantas narkoba dan judi online.

"Terkait laporan itu, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," klaim Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua alias Brigadir j.

Baca Juga: Giliran Kuat Maruf dan Bripka RR Jalani Sidang Lanjutan

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan istrinya Putri candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Adapun Sambo juga didakwa perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.