Kalteng

Kalteng Urutan 5 dalam Hal Luas Tutupan Sawit Nasional

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Berdasarkan data luasan tutupan sawit nasional 2019, luas perkebunan sawit yang berada…

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Berdasarkan data luasan tutupan sawit nasional 2019, luas perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Tengah mencapai 1.178.702 hektar.

Luasan tutupan perkebunan sawit tersebut menyumbang kurang lebih 11 persen dari luasan tutupan sawit nasional.

Dengan luasan tersebut, Kalimantan Tengah berada di urutan ke-5 secara nasional dalam hal luas tutupan sawit, setelah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri dalam seminar bertemakan Memahami Strategi Jangka Benah sebagai Solusi Penanganan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan di Kalteng, Rabu (14/10).

Menurut Fahrizal masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Salah satunya keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Baik yang dikelola oleh perusahaan/korporasi maupun
oleh petani kecil atau yang dikenal dengan sawit rakyat.

Untuk merespon permasalahan sawit di dalam kawasan hutan ini, khususnya sawit rakyat, pemerintah telah menerbitkan beberapa instrumen regulasi dan kebijakan.

Paket-paket regulasi tersebut antara lain Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 83/2016 tentang perhutanan sosial dan lain- lain.

Namun demikian, menurut hasil kajian yang ada, regulasi tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

Oleh sebab itu, berbagai terobosan solusi yang implementatif perlu segera dirumuskan.

Solusi penanganan ‘keterlanjuran’ sawit rakyat di dalam kawasan hutan yang tidak merugikan petani kecil.

Tetapi juga tetap mampu mendukung keberlangsungan fungsi ekologis kawasan hutan.

Dengan implementasi konsep strategi jangka benah, diharapkan dapat sebagai salah satu pilihan solusi yang dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan sawit rakyat di dalam kawasan hutan.

Kendati disadari bahwa salah satu faktor yang mendukung keberhasilan implementasi strategi jangka benah adalah adanya dukungan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Diharapkan, seluruh pihak dapat memberikan dukungan terhadap implementasi strategi jangka benah di Kalimantan Tengah.

Selain itu dapat menjadi program dalam pengelolaan kawasan hutan yang sudah mengalami berbagai keterlanjuran pemanfaatan lahan untuk kebun kelapa sawit oleh masyarakat.