Kalteng

Kalteng Dukung KLHK Tertibkan Perusahaan Perkebunan Langgar Aturan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah pusat, dalam hal…

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. Foto – wartakota.com

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menertibkan maupun menindak perusahaan perkebunan yang melanggar aturan.

“Gubernur sebagai perpanjangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah, tentu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Sabtu (02/11).

Menurutnya setiap perusahaan perkebunan yang melanggar aturan dan ada keputusan pengadilannya, akan segera ditindaklanjuti. Gubernur melaluiDisbun Kalteng, akan menyurati bupati terkait hal tersebut, sebab yang berhak mengambil tindakan adalah pihak kabupaten.

Seperti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memenangkan gugatan KLHK RI terhadapPT Arjuna Utama Sawit(AUS) atas karhutla di lokasi lahannya seluas 970 hektare di Katingan.

PT AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunannya dan dihukum untuk membayar ganti rugi materiil, serta biaya pemulihan lingkungan hidup Rp261 miliar. Putusan hakim PN itu lebih rendah dibandingkangugatan KLHK RIyaitu Rp359 miliar.

Ramai diperbincangkan apakah PT AUS adalah anak perusahaan besar dari Musim Mas Holdings Pte Ltd yang berpusat di Singapura, Rawing menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

“PT AUS bukanlah anak perusahaan dari Musim Mas,” ucapnya.

Lebih lanjut Rawing memaparkan, dalam setiap tahunnya pihaknya rutin melakukan sosialisasi maupun rapat koordinasi dengan perusahaan perkebunan di Kalteng. Salah satu tujuannya, yakni mensosialisasikan kebijakan atau aturan terbaru yang harus dipatuhi.

Termasuk sanksi-sanksi yang berpotensi perusahaan terima, apabila terbukti melakukan pelanggaran. Di Kalteng ada sekitar 23 perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemprov karena masuk dalam daerah lintas dan sekitar 169 perusahaan yang menjadi kewenangan kabupaten.

“Jika perusahaan di kabupaten ada yang bermasalah, maka kami akan menyurati bupati selaku pembina, penanggung jawab serta pengawas di daerah tersebut,” tegas Rawing.

Baca Juga: Ingat! Pelihara Cucak Rowo Cs di Kobar Bisa Kena Pidana

Baca Juga: Masalah Kelangkaan Elpiji di Kalteng, Ini Penjelasan Dinas ESDM

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor