News

Kalau Kurang Jaksa Harusnya Direkrut, Bukan Tambah Batas Usia

apahabar.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi III, Supriansa mengatakan, jika kekurangan jaksa, harus merekrut baru,…

Anggota DPR RI Komisi III, Supriansa. Foto: Facebook/@Supriansa.

apahabar.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III, Supriansa mengatakan, jika kekurangan jaksa, harus merekrut baru, bukan menaikan batas usia.

Menurutnya, perekrutan jaksa baru dalam periode berkala, dapat mengatasi persoalan terkait kekhawatiran pengurangan jumlah jaksa di Indonesia.

"Kuantitas, tidak selalu menjamin efektivitas dan produktivitas kinerja suatu institusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/9).

Penetapan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang batas usia jaksa, tidak berkaitan dengan jumlah jaksa yang ada.

Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2022, juga disebut, telah memenuhi tujuan ketentuan peralihan, sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, pasal itu juga sudah menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak.

Mereka yang terdampak atas perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka yang sudah berusia 60 atau lebih tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004," katanya.

Ketentuan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 9/PUU-IV/2006.

Ketentuan yang membahas peralihan mestinya memuat asas hukum mengenai hak-hak yang diperoleh sebelumnya untuk diakui.

Pembahasan pasal batas usia jaksa, dilakukan juga bersama Jaksa Agung sebagai Pemimpin Tertinggi Institusi Kejaksaan.

Untuk itu, jika pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2022, menghambat kinerja kejaksaan maka, peraturan tersebut tidak akan disetujui.

"Sehingga pengaturan terhadap batas usia pensiun tidak akan menghambat kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.