Penganiayaan Berat

Kalah Duel, 2 Pemuda Balas Bacok 4 Orang hingga Satu Tewas di Muara Baru

Dua pelaku kasus pembacokan tersebut masing masing bebama Agung Prasetyo (22) dan Andi Radja (18).

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170, dan pasal 351 Ayat 3 KUHP, Kamis 27 April 2023, Foto : Ilustrasi

apahabar.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua pelaku pembacokan terhadap empat pemuda yang terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan dua pelaku kasus pembacokan tersebut masing masing bebama Agung Prasetyo (22) dan Andi Radja (18).

Iver mengatakan akibat kasus tersebut ada satu korban bernama Ariyan Novantra (24) meninggal dunia, Smeentara tiga korban lainnya, Muhammad Putra (17) Muhamad Firdaus (21), serta Reski Persada (19) mengalami luka sayatan dan tusukan.

Baca Juga: Motif Pembacokan Ayah dan Anak di Angkinang HSS Terkuak! 

"Kedua pelaku ditangkap di di kawasan Jalan Muara Baru. Bersembunyi di rumah tetangganya yang mudik lebaran," ujar Iverson dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis (27/4).

Iver mengatakan kasus pembacokan tersebut terjadi saat pelaku Andi berusaha menghadang korban dan mengajak berduel menggunakan tangan kosong.

Namun pelaku Andi kalah dalam duel yang mana dirinya yang menantang lebih dahulu tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Adiknya Disakiti, Seorang Pria di Karawang Bacok Tetangga

Andi kemudian mengajak temannya yakni pelaku Agung untuk membalas korban dengan berniat melakukan penyerangan dengan senjata tajam.

"Saat itu, para korban mengira permasalahan telah selesai," ujarnya.

Tiba di lokasi, kedua pelaku kemudian melakukan penyerangan kepada empat korban dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Mantan Ketua KY dan Anaknya Dibacok Orang Tak Dikenal!

Keempat korban ditusuk dan dibacok hingga terkapar bersimbah darah, usai melakukan aksinya kedua pelaku pun langsung melarikan diri.

Berjalannya proses penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap Agung dan Andi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170, dan pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Tak Terima Adiknya Disakiti, Seorang Pria di Karawang Bacok Tetangga

"Para pelaku yang telah ditangkap saat ini dibawa dan ditahan di Polsek Penjaringan,” ujarnya.