Mayat dalam Koper

Kaki Korban Mutilasi Bogor Ditemukan di Sungai Cimanceuri Tangerang

Jajaran Polres Bogor menemukan kaki bagian kiri korban mutilasi koper merah di Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Sabtu (18/3) kemarin. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor. Foto: apahabar.com/Sofian Faiq

apahabar.com, BOGOR - Jajaran Polres Bogor menemukan kaki bagian kiri korban mutilasi koper merah di Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Sabtu (18/3) kemarin. 

Bagian tubuh korban terpisah karena diduga dimutilasi karena berkaitan dengan temuan awal mayat yang berada di dalam koper di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor. 

Kapolsek Tenjo beserta tim Inafis Polres Bogor kemudian memastikan bahwa temuan warga Tangerang terkait kaki kiri korban mutilasi cocok dengan temuan mayat di dalam koper.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Dibalik Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor

"Potongan tubuh yang ditemukan diduga ialah sisa dari potongan pada penemuan tubuh mayat dalam koper yang termutilasi," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, Minggu (19/3). 

Ia menerangkan potongan tubuh korban mutilasi ditemukan warga yang hendak memancing di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Bagian kaki sebelah kiri yang ditemukan tersebut langsung segera dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, temuan mayat menggegerkan warga Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor yang semula penasaran dengan isi koper yang tergeletak di pinggir jalan. Namun saat hendak diperiksa, ternyata warga menemukan mayat tanpa kepala dan kaki. 

Dalam proses pemeriksaan dan penanganan perkasa, kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi motif asusila sesama jenis. 

Akhirnya, amarah menyelubungi pelaku sehingga nekat menghilangkan mayat korban dengan memotong tubuhnya menggunakan alat potong gerinda dari kaki dan kepalanya terpisah dari anggota tubuh.

Baca Juga: Sadis! Pembunuhan Selebriti Hong Kong Abby Choi, Dimutilasi karena Harta?

Pelaku berinisial DA mengaku menghabisi nyawa korban karena sempat bertengkar lantaran menolak melakukan perbuatan asusila. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor Yohanes juga mencium adanya motif ekonomi yang melatarbelakangi pembunuhan dan mutilasi. 

"Kita juga mencium adanya motif ekonomi, karena sementara ini kami temui sejumlah uang korban yang diambil pelaku, karena memang si pelaku ini mengetahui pin ATM korban," jelas Yohanes.

DA dikenakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana berencana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

"Untuk pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana pada Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya