Berita Tanah Bumbu

Kakek Cabul di Batulicin Tanbu Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi akan mengenakan undang-undang perlindungan anak terhadap kakek yang mencabuli kedua cucu tirinya di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tanah Bumbu. Foto: Antara

apahabar.com, BATULICIN - Polisi akan mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap kakek yang mencabuli kedua cucu tiri di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu (Tanbu).

Pelaku disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (15/8).

Sebelumnya pelaku diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Senin (14/8). Dilakukan dalam rumah, pria berusia 38 tahun ini mencabuli dua cucu tiri yang  masing-masing berusia 7 tahun dan 8 tahun.

Perbuatan pelaku sendiri dipergoki oleh seorang saksi, sekitar pukul 19.00 Wita. Ketika masuk ke rumah, saksi melihat pelaku mencium dan meraba-raba tubuh korban.

Setelah kejadian itu, saksi menanyai kedua korban. Keduanya bercerita kalau organ vital mereka telah dicium dan diraba pelaku. Akibat ulah pelaku, mereka mengeluhkan sakit di bagian kelamin ketika buang air kecil.