Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Tabalong

Polres Tabalong menetapkan dua kakak beradik sebagai tersangka kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pemuda di halaman sebuah sekolah dasar di Kelurah

Anggota Polres Tabalong saat melakukan olah TKP pada peristiwa penganiayaan maut. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong menetapkan dua kakak beradik sebagai tersangka kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang pemuda di halaman sebuah sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (25/1/2026) dini hari.

Kedua tersangka berinisial MR alias IG (19) dan seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Keduanya sebelumnya diamankan polisi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) saat berada di dalam mobil yang diduga terkait perkara tersebut.

Dalam peristiwa itu, satu korban berinisial RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, meninggal dunia.

Sementara satu korban lainnya, AZ (19), warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Dua Pemuda Tabalong Diserang, 1 Orang Tewas

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, Sat Reskrim Polres Tabalong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, delapan orang telah diperiksa. Dari hasil pendalaman penyidik, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Joko, Rabu (28/1/2026).

Penanganan terhadap tersangka yang masih di bawah umur, kata Joko, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai, korban RS dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar akibat luka-luka yang dialami.

“Luka tersebut berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban. Hasil visum menjadi bagian dari alat bukti medis penyidikan,” ujarnya.

Terkait informasi adanya suara letusan saat kejadian, Joko menyebut keterangan sejumlah saksi masih didalami. Polisi juga masih menelusuri keberadaan benda yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Selain memeriksa saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, potongan pakaian di sekitar lokasi, serta kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.

Polres Tabalong menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Polisi Amankan Kakak Beradik Terkait Penganiayaan Maut di Tabalong