Tak Berkategori

Kadiv Humas Polri: Gus Nur Masih Diperiksa Penyidik

apahabar.com, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik Bareskrim hingga…

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto-Dok.Antara/Kemal Tohir/ZK/ama

apahabar.com, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik Bareskrim hingga saat ini masih memeriksa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur setelah ditangkap Sabtu (24/10) dini hari tadi.

“Ya, [masih diperiksa],” kata Argo seperti dilansir Antara, Sabtu.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnyadi Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.

“Motifnya masih didalami penyidik,” tutur Argo.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, 1 unit modem, 2 unit harddisk eksternal, 3 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 1 unit kartu memori, serta 1 set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.