Kadis PUPR Kotabaru Resmi Diperiksa Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suprapti Tri Astuti alias Tuti memenuhi panggilan polisi. Tuti diperiksa soal dugaan pencemaran nama baik

Oleh Masduki
Kadis PUPR Kotabaru Suprapti Tri Astuti saat diperiksa polisi. Foto : AKP Abdul Jalil

apahabar.com, KOTABARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Suprapti Tri Astuti alias Tuti memenuhi panggilan polisi. Tuti diperiksa soal dugaan pencemaran nama baik sejumlah wartawan.

Berdasarkan keterangan penyidik Reskrimum Polres Kotabaru, Tuti sendiri diperiksa, Kamis (9/3).

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan ihwal pemeriksaan Kadis PUPR tersebut.

"Kepala Dinas PUPR diperiksa untuk mengambil keterangan," papar Jalil kepada wartawan, Jumat (10/3) malam.

Sementara KBO Reskrim, Ipda Kitty Tokan, menambahkan pemeriksaan dilakukan selama beberapa jam.

"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 20.30 hingga 01.00 Wita," jelas Kitty.

Sebelumnya sejumlah wartawan yang bertugas di Bumi Sa Ijaan, juga telah rampung diambil keterangan sebagai saksi korban atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Suprapti Tri Astuti.

Sejumlah wartawan resmi melaporkan Tuti ke jalur hukum, lantaran berucap soal duit dan transfer tertanggal 9 Januari 2023 lalu. Ucapan ini kemudian dinilai sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi jangan mencari-cari kesalahan," ucap Tuti kala itu.

Kepada polisi, sejumlah wartawan juga telah menyerahkan kepada penyidik berupa dua foto dan rekaman sebagai alat bukti laporan.

Namun sayang, Kepala Dinas PUPR Kotabaru hingga kini masih enggan berkomentar terkait pemeriksaan polisi tersebut. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum merespons.

Baca Juga: Tegas! LSM Kapak Tuntut Kadis PUPR Kotabaru Mundur dari Jabatannya