Kadinkes Kalsel: Tak Ada Sanksi Bagi Apotek Jual Obat Sirop

Buntut ditemukannya kasus gangguan ginjal akut misterius, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat cair atau

Apotek diimbau agar tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirop. Foto: Jawa Pos

apahabar.com, BANJARBARU - Buntut ditemukannya kasus gangguan ginjal akut misterius, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat cair atau sirop.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.

Lantas bagaimana di daerah ini, menurut Kadinkes Kalsel, dr Diauddin imbauan itu untuk seluruh Indonesia.

Jika masih ada apotek yang menjual obat dalam bentuk sirop, Diauddin mengakatakan tak ada sanksi. "Karena ini masih dalam bentuk imbauan," katanya, Kamis (20/10).

Diauddin bilang, penyebab pasti penyakit ginjal akut ini hingga sekarang belum diketahui.

Dia mengimbau agar tidak menjual obat sirop sendiri bukan karena kandungan obatnya, namun diduga lantaran bahan campuran agar obat menjadi cair.

"Tapi itu baru dugaan, penyebabnya masih diselidiki, karena tidak semua daerah ada kasusnya," tandas Diauddin.