Peraturan Pengupahan

Kadin Sambut Baik Terbitnya PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyambut baik terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah N

Foto ilustrasi tenaga kerja. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyambut baik terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

PP baru tersebut diketahui merupakan dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menaati ketentuan tersebut," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang melalui keterangan resmi, Senin (13/11).

Baca Juga: Pemerintah Tambah Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Karena itu, Sarman berharap dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar-benar melihat kondisi ekonomi nasional sekaligus kondisi ekonomi global yang saat ini belum dalam kondisi normal.

Adapun permintaan kenaikan UMP secara realistis perlu memerhatikan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomim dan indeks tertentu.

Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan menurutnya perlu mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

"Agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja," katanya.

Baca Juga: Geliat Tembakau Lintingan di Tengah Dominasi Industri Rokok dan Vape

Karena itu, Sarman menyarankan dalam penetapan UMP dan UMK perlu mengedepankan dialog, komunikasi, dan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan begitu, dapat menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.

Terlebih, UU telah mengamanahkan dibentuknya LKS Tripartit, Bi Partit dan Dewan Pengupahan yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah dan pakar.

"Lembaga ini sangat efektif dan strategis dijadikan ruang untuk melakukan perundingan dan dialog dalam menyalurkan aspirasi," jelas Anggota Dewan Pengupahan Nasional ini.

Baca Juga: Pantesan Minim Inovasi, Daya Serap Riset Industri Hanya 0,2 Persen

Sarman juga berharap ketentuan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Termasuk, kelangsungan dunia usaha di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian yang berdampak terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, ia meminta agar seluruh elemen seperti pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja untuk memperkuat perekonomian nasional. Sehingga dapat terhindar dari terjadinya PHK sebagaimana yang sudah terjadi di sektor industri padat karya.

Sarman juga menekankan agar selama tahun politik di Pemilu 2024, isu upah buruh tidak terbawa ke ranah politik. Sebab, hal tersebut berpotensi akan menimbulkan gejolak hubungan industrial yang secara tidak langsung berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Magelang Melesat Jelang Borobudur Marathon 2023

Hal tersebut perlu didukung dengan sikap pemerintah yang perlu tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mematuhi regulasi terkait dengan penetapan upah. Termasuk kepala daerah, jika menetapkan UMP/UMK menyimpang dari PP No.51 tahun 2023.

"Pelaku usaha tetap berkomitmen agar kesejahteraan pekerja harus naik dari tahun ke tahun sesuai dengan kemampuan pengusaha dan kondisi ekonomi nasional," pungkasnya.