Kalsel

Kadesnya Dijebloskan ke Bui, Plh Bupati Kotabaru Buka Suara

apahabar.com, KOTABARU – Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Afifudin resmi tersangka. Afif tersandung dugaan…

Tim gabungan Kejari Kotabaru mengamankan Kades Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Afif atas dugaan pungutan liar. Foto: Ist

apahabar.com, KOTABARU – Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Afifudin resmi tersangka. Afif tersandung dugaan pungutan liar (pungli).

Di hari yang sama, Afif langsung dijebloskan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru ke bui, Rabu (24/2) malam.

Spontan, kasus Afif mendapat atensi serius. Tak hanya dari aparat penegak hukum, melainkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Semua kades di Kotabaru sejak dilantik telah dibekali berbagai pemahaman berkenaan dengan regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad kepada apahabar.com, Kamis (25/2).

Sebagai seorang kades, seharusnya Afif sudah mengetahui berkenaan dengan hal-hal yang menyalahi regulasi, atau aturan hukum tersebut.

“Jadi, untuk persoalan dugaan Pungli yang melibatkan Kades Tegalrejo itu sangat disayangkan. Ia diduga melakukan pungutan kios tanpa adanya payung hukum yang jelas. Peraturan desa (Perdes) misalnya,” ujar Said.

Selain itu, Said menyebutkan, pungutan yang arahnya untuk penerimaan desa mestinya memang dilakukan sesuai regulasi, atau payung hukum.

“Jadi, intinya ini harus menjadi pembelajaran. Semua kades jangan sampai lalai. Sebab, siapa pun yang melakukan pemungutan tanpa payung hukum, itu sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya, kepada apahabar.com, Kamis (25/2).

Kades sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa.

Pemerintah telah memberi ruang, desa bisa membuat badan usaha milik desa (BUMDes), sehingga pendapatan meningkat, dan bisa dikelola dengan baik.

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

Pria yang merangkap sekretaris daerah Kotabaru itu berharap kewenangan desa tidak disalahartikan, atau dibuat justru menyalahi aturan. Karena, apa pun kegiatan desa akan diawasi. Utamanya, oleh masyarakat.

“Semua itu tergantung kadesnya, mau atau tidak. Nah, kalau membuat kebijakan sendiri, tanpa dasar hukum, ini risiko ditanggung mereka sendiri,” pungkasnya.

Rabu malam, Kejari Kotabaru resmi menetapkan Kades Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan pungli.

Penetapan tersangka setelah tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Rabu pagi (24/2).

“Kita naikkan [statusnya]. Kades Tegalrejo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani, Rabu malam.

Usai penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Afifudin.

“Dia (kades) juga langsung ditahan mulai malam ini,” terangnya.

Sejumlah anggota Kejari Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo sekitar pukul 09.00.

Penggeledahan pagi itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo. Dwi tampak ditemani Kasi Pidana Khusus, Armen Ramdhani, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Asis Budianto, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad buka suara terkait penangkapan salah seorang kades di Kelumpang Hilir, Afif. Foto: Dok.apahabar.com

Dari pusat Kotabaru, tim jaksa membawa tujuh personel berpakaian sipil. Menumpangi sebuah feri, mereka tiba di Kelumpang Hilir sejam kemudian.

Tepat pukul 09.00 Wita, tim kejaksaan tiba di kantor desa. Mereka didampingi ketua RT, dan aparat kepolisian setempat.

Pagi itu, kondisi kantor desa tampak lengang. Entah alasan apa, kantor desa itu sedang ditutup.

Menyaksikan kondisi tak biasa itu, jaksa memancing salah salah satu aparat desa untuk datang ke kantor.

Selang beberapa saat, akhirnya tiba seorang wanita berinisial NI. Ia belakangan diketahui bendahara di desa itu.

Atas permintaan jaksa, NI membuka gembok pintu kantor desa.

Jaksa sempat menghubungi Afif Kuddin selaku kepala desa (kades) Tegalrejo agar ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, Afif tak bisa hadir.

Akhirnya proses penggeledahan di kantor itu pun berlangsung tanpa disaksikan kades.

Nyaris dua jam penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen yang dicari. Termasuk buku rekening desa untuk dijadikan alat bukti sementara dugaan pungutan liar alias pungli.

“Ya, dokumen-dokumen yang ditemukan kami sita. Termasuk buku rekening desa,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, Rabu (24/2) sore.

Lantas, apa modusnya? Dwi belum membukanya. Dari sumber terpercaya media ini, dugaan pungli tersebut terungkap dari aduan masyarakat.

Diduga kuat praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun belakangan.

Modusnya, ada oknum aparat desa yang diduga memungut dana ke banyak pemilik kios tanpa adanya peraturan desa.

Untuk mendalami temuan barang bukti, penggeledahan kembali dilakukan Kamis (25/2) siang tadi. Hingga menjelang sore jaksa kembali mengamankan sejumlah dokumen, berikut uang tunai.

Untuk dana pungli, dan jumlah kios yang dipungut kades masih dalam perhitungan jaksa.

BREAKING! Jaksa Geledah Kantor Desa di Kelumpang Kotabaru, Endus Aroma Pungli