Kabur ke Jateng, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Kedokteran di Banjarbaru Ditangkap

Setelah hampir sebulan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi kedokteran di Jalan Mistar Cokrokusumo akhirnya ditangkap

Polres. Banjarbaru menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU — Hampir sebulan buron, pelaku tabrak lari yang menyebabkan kematian seorang mahasiswi kedokteran di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru Selatan, berhasil ditangkap Polres Banjarbaru.

Pelaku berinisial MF ditangkap dalam sebuah rumah di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, (27/6) pukul 23.00 WIB.

Penangkapan MF menjadi babak baru dari kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Azzahra Saputri, Rabu, (4/6) lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan kronologi kecelakaan yang melibatkan dump truk dengan pelaku sebagai pengemudi, sepeda motor korban, dan satu unit Daihatsu Sigra.

“Truk datang dari arah Cempaka dan menabrak sepeda motor korban. Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat. Usai menabrak motor truk juga menabrak minibus sebelum akhirnya berhenti,” jelas Pius dalam konferensi pers, Kamis (3/7).

Setelah tabrakan itu, MF langsung melarikan diri tanpa berusaha mnolong  korban. Dari hasil penyelidikan, MF diketahui melarikan diri melalui jalur laut menuju Jawa, lalu bersembunyi di Desa Ngadirejo.

“Kami bekerja sama dengan kepolisian di Jawa Tengah. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku, lalu dibawa ke Banjarbaru untuk diproses hukum,” jelas Pius.

MF dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 6 tahun,” tutup Kapolres.