bakabar.com, BALANGAN – Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali membuahkan hasil. Pemkab Balangan sukses meraih Paritrana Award 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung Bupati Balangan H Abdul Hadi dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar pada acara Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Plaza BPJAMSOSTEK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah Republik Indonesia yang digagas Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, desa, dan badan usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Balangan dalam melindungi pekerja rentan yang memiliki berbagai risiko kerja.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas keseriusan kami melindungi pekerja rentan. Ini komitmen bersama yang mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Balangan,” ujar Abdul Hadi, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Balangan Nomor 105 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan. Berbekal regulasi tersebut, Pemkab Balangan telah memberikan perlindungan kepada sebanyak 66.013 pekerja rentan.
Menurut Abdul Hadi, Pemkab Balangan akan terus memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, khususnya yang memiliki risiko tinggi, mendapatkan perlindungan maksimal.
“Pekerja rentan harus kita jamin keamanannya. Dengan terlindungi, mereka bisa bekerja lebih tenang dan produktif untuk keluarga dan daerah,” ungkapnya.
Adapun pekerja rentan yang dimaksud meliputi petani, buruh, pedagang, tukang ojek, sopir, tukang bangunan, hingga asisten rumah tangga dan pekerja serabutan lainnya.
Hingga saat ini, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut terus berjalan dan manfaatnya telah dirasakan langsung masyarakat. Salah satunya melalui pemberian santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. (*)