Kabel Optik di Trans Kalimantan Masih Semrawut, Ombudsman Kalsel Beri Deadline

Meski sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, kabel fiber optik di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Ombudsman Perwakilan Kalsel bersama instansi terkait kembali meninjau kondisi kabel fiber optik di Jalan Trans Kalimantan. Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Meski sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, kabel fiber optik di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Pemandangan tersebut terlihat dalam giat lapangan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (5/11).

Juga andil meninjau Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Telkom dan PLN UP3 Banjarmasin, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Handil Bakti.

Kemudian intansi terkait di Pemkab Batola seperti Dinas PUPR, DPMTSP, Diskomfino, Dishub, Satpol PP, dan Lurah Handil Bakti.

Diketahui setelah peninjauan pertama yang dilakukan 11 September 2024 lalu, telah dilakukan pertemuan yang melibatkan Asosiasi Jasa Telekomunikasi (Apjatel).

"Hasil dari pertemuan, kesemrawutan di beberapa titik sudah ditertibkan dan diamankan," papar Muhammad Firhansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kalsel.

"Sementara berdasarkan verifikasi lapangan dan monitoring, tercatat 23 titik yang harus segera diselesaikan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan membuatkan berita acara agar ditindaklanjuti beberapa instansi, termasuk dari Apjatel. Adapun waktu tindak lanjut yang diberikan berdurasi 14 hari.

“Kami berharap dalam waktu 14 hari, persoalan kabel optic sudah ditindaklanjuti. Selanjutnya kami akan memantau kembali hasil perbaikan," beber Firhansyah.

Sementara Harry Indrawan dari BPJN Kalsel juga menjelaskan upaya yang dilakukan mengatasi kesemrawutan. Sebagai pengelola jalan nasional, BPJN termasuk salah satu pihak yang pemberi izin.

"Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic. Sedikitnya 5 surat dikirim ke Jakarta, dan 2 kepada pengelola di banjarmasin," jelas Harry.

"Makanya kami juga akan memantau kembali perbaikan yang sudah dilakukan para pemohon perizinan,” sambungnya.

Di sisi lain, Pemkab Batola melalui Dinas Perhubungan juga telah menindaklanjuti kebijakan administratif pemasangan kabel optik.

"Kebijakan administratif regulasi kabel optik akan diatur dalam peraturan bupati," tukas Dewi Arianti, Kabid Perhubungan Darat Dishub Batola.