Rumor Putusan MK

Kabareskrim Bicara Soal Pemolisian Denny Indrayana

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana memanggil Denny Indrayana buntut kontroversi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi

Kabaresrkim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berbicara mengenai upaya pemolisian Denny Indrayana. apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana memanggil Denny Indrayana buntut kontroversi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem kepemiluan. 

"Saat ini sudah ada laporan dengan terlapor Denny di Bareskrim Polri dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Nanti yang bersangkutan akan diperiksa," ujar Agus Andrianto ditemui apahabar.com di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).

Namun Agus akan lebih dulu memastikan dan meneliti laporan yang dialamatkan kepada mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saat ini kita sedang diteliti dan arahan Pak Kapolri sudah jelas juga sudah disampaikan. Intinya kami akan dalami laporan tersebut," tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Baca Juga: Dipolisikan, Denny Indrayana Tak Gentar soal Rumor MK

Nama Denny belakangan waktu santer diperbincangan publik. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan buntut pernyataan Denny soal informasi mengenai gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka di MK. 

Analisis Denny, MK bakal mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Baca Juga: Dipolisikan, Denny Indrayana Tak Gentar soal Rumor MK

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5) lalu.

Denny menyatakan bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari sumber yang kredibel, dan bukan dari bocoran rahasia atau dokumen negara. 

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

Denny dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5). Polisi menyebut dua terlapor dalam aduan tersebut. Yakni pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun instagram @dennyindrayaan99.

Terpisah, Kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah, menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Justru ia khawatir laporan tersebut mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu. Dia pun berharap publik terus mengawasi keputusan MK soal sistem pemilu.

"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," ucap Raziv kepada apahabar.com, Jumat (2/6).