Kalteng

Kabar Baik, 55 Pasien Covid-19 Palangka Raya Dinyatakan Sembuh

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kabar baik datang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah…

Ilustrasi pasien Covid-19 sembuh usai menjalani perawatan. Foto-net

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Kabar baik datang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Murni D Djinu menyatakan terdapat 55 warga Palangka Raya sembuh dari Covid-19.

“Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali bertambah. Data terbaru telah terjadi penambahan 55 kasus sembuh, sehingga total kasus sembuh mencapai 1.736 orang atau 71,94 persen dari seluruh kasus positif,” kata Murni di Palangka Raya, Rabu (20/1/2021).

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di Kota Cantik selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 juga masih tinggi.

“Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 30 kasus positif Covid-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.413 orang,” katanya.

Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 578 orang atau 23,95 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus Covid-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 99 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia.
Sementara masyarakat yang berstatus suspek Covid-19 tercatat 984 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan.

Bertambahnya kasus Covid-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Saat ini Pemkot Palangka Raya telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.