Jusuf Hamka Vs Yustinus

Jusuf Hamka Tunggu Permohonan Maaf Stafsus Kemenkeu

Jusuf Hamka belum mendapatkan klarifikasi ataupun permohonan maaf stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Pengusaha Jusuf Hamka saat ditemui di kantor CMNP, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

apahabar.com, JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka hingga kini belum mendapatkan klarifikasi ataupun permohonan maaf dari Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Adapun pernyataan yang dilontarkan satfsus Kemenkeu itu, perihal posisi Jusuf Hamka di PT CNMP yang disebut tidak memiliki peran apapun.

Jusuf menyatakan membuka pintu maaf untuk pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melontarkan pernyataan bersifat pencemaran nama baik tersebut.

"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf). Apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya. Masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham, kan aneh," kata Jusuf Hamka saat ditemui di kantor CMNP, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/6).

Baca Juga: Jusuf Hamka Tunjuk Kuasa Hukum, Laporin Stafsus Sri Mulyani

Orang yang akrab disapa Babah Alun ini menegaskan kalau dirinya merupakan beneficiary owner dari PT CMNP.

"Saya beneficiary owner, itu clear. walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan adanya utang Grup Citra ke negara senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Jusuf Hamka Datangi Kemenko Polhukam Berharap Keadilan

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo kemudian mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Ia menyebutkan Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.

Lebih lanjut Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp775 miliar. Utang tersebut berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).