Nasional

Jurnalis Lingkungan dari AS Ditangkap di Palangkaraya

apahabar.com, JAKARTA – Philip Jacobson, Jurnalis asal Amerika Serikat ditangkap oleh pihak Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah…

Philip Jacobson, jurnalis asal AS ditangkap pihak Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah sejak Selasa 21 Januari 2020. Foto-News.mongabay.com

apahabar.com, JAKARTA – Philip Jacobson, Jurnalis asal Amerika Serikat ditangkap oleh pihak Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah sejak Selasa 21 Januari 2020.

Jacob merupakan jurnalis sekaligus editor Mongabay, media massa berbasis internet atau penyedia ragam berita konservasi dan sains lingkungan hidup non-profit.

“Imigrasi menyebut aktivitas dia di Palangkarya tak sesuai dengan visa yang diajukan,” kata Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, Rabu, 22 Januari 2020, dilansir apahabar.com dari Tempo, Rabu (22/1).

Saat ini, kata dia, Jacobson di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya. Jacobson berada di Kalimantan Tengah sejak medio Desember 2019.
Kala itu, ia sedang berkoordinasi dengan wartawan Mongabay yang ada di Palangkaraya terkait rencana tulisan soal konflik rebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.

Pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Palangkaraya, kelompok advokasi hak adat di Indonesia, bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah. Masyarakat adat ingin audiensi dengan parlemen terkait kriminalisasi terhadap peladang.

Keesokan harinya, Imigrasi mendatangi tempat Jacobson menginap. Mereka pun menahan paspor dan visa pria 30 tahun itu.
“Waktu itu, Jacobson meminta masalah ini tak usah ditulis agar cepat selesai, tapi ternyata masih berlanjut,” kata Aryo.

Jacobson menghubungi Aryo pada Selasa, 21 Januari 2020 pagi. Lewat sambungan telepon, Jacobson mengatakan Imigrasi meminta dia untuk ikut menjalani pemeriksaan. Belakangan, Imigrasi malah menahan Jacobson.

Dalam surat penahanan, kata Aryo, Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
“Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki,” kata Aryo.

Tim LBH bersama kantor hukum Pakpahan Hutabarat, kata Aryo, akan terus mengadvokasi perkara ini.

Sementara itu, pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler terus mendukung Jacobson dalam perkara ini.

“Kami akan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia," Butler seperti dikutip dari siaran pers Mongabay pada Rabu, 22 Januari 2020.

“Saya terkejut bahwa petugas imigrasi telah mengambil tindakan hukuman terhadap Philip atas masalah administrasi.”

Baca Juga: Ingin Digaji Tinggi, Miliki 10 Keterampilan Ini

Baca Juga:Disengat Ratusan Lebah, Kakek Berusia 70 Tewas

Baca Juga: Di Manggarai Barat, Presiden Jokowi Bagi-Bagi Ribuan Sertifikat Tanah

Baca Juga: Soal Korupsi PT Asabri, Pangeran Khairul Saleh Cium Permainan Oknum OJK

Editor: Fariz Fadhillah