Kalsel

Jurnalis Diminta Klarifikasi Bukti, Polisi Ingatkan Bawaslu Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemanggilan jurnalis oleh Bawaslu rupanya juga disayangkan Polda Kalsel. “Kejadian di Bawaslu jangan…

Belasan jurnalis mendatangi kantor Bawaslu Kalsel. Aksi solidaritas ini buntut pemanggilan jurnalis terkait laporan dugaan pelanggaran salah satu paslon di Pilgub Kalsel. apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemanggilan jurnalis oleh Bawaslu rupanya juga disayangkan Polda Kalsel.

“Kejadian di Bawaslu jangan sampai terulang,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai melalui Kasubbid PID Drs. Hamsan di sela silaturahmi dengan media dalam rangka HUT Humas Polri ke-69, Selasa (3/11) siang.

Sebagai pengingat, Bawaslu Kalsel memanggil sejumlah jurnalis, Sabtu (31/10) kemarin.

Pemanggilan guna mengklarifikasi bukti dugaan pelanggaran salah satu paslon di Pilgub Kalsel 2020.

Buntut pemanggilan, belasan jurnalis mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Senin (2/11). Polemik berakhir setelah Komisioner Bawaslu Iwan Setiawan meminta maaf.

Rifai menyatakan kejadian di Bawaslu cukup menjadi yang terakhir. Jangan sampai terulang lagi.

Pelibatan jurnalis dalam suatu sengketa hendaknya bisa dihindari. Karya jurnalis sebagai produk jurnalistik terikat UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Di polisi, misalnya, kapolri memiliki nota kesepahaman dengan Dewan Pers. Semangat MoU ini agar segala bentuk sengketa jurnalistik diselesaikan di Dewan Pers.

“Kalau minta keterangan setidaknya bisa untuk sekadar minta informasi. Tapi tidak sampai ke saksi,” jelasnya.

Menariknya, Polda Kalsel berencana mensosialisasikan MoU Dewan Pers-Kapolri kepada masing-masing satuan kerja (satker).

“Kita pertegas MoU antara Polri dan Dewan Pers. MoU akan di-share ke Satker,” tukasnya. “Ini agar MoU tersebut bisa dipahami,” sambungnya.

Bawaslu Kalsel memanggil sejumlah awak media untuk dimintai keterangan. Termasuk jurnalis apahabar.com.

Pemanggilan buntut dari laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

Atas pernyataan sikap dari sejumlah wartawan yang keberatan, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan sudah meminta maaf.

Iwan juga mengaku memahami betul makna UU Pers Nomor 40/1999. Sehingga ia akan menghormati kinerja jurnalis di lapangan.

“Kami meminta maaf kepada kawan-kawan media. Ini merupakan kesalahan dari staf kami saat pengetikan surat. Maklum banyak tugas,” imbuhnya.