Hot Borneo

Juli Cair! Gaji ke-13 PNS, Wali Kota & DPRD Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Siap-siap, dalam waktu dekat anggaran miliaran rupiah untuk gaji ke-13 para pegawai negeri…

Gaji ke-13 para ASN, pejabat hingga anggota DPRD di Banjarmasin segera cair dalam waktu dekat. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Siap-siap, dalam waktu dekat anggaran miliaran rupiah untuk gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS) Banjarmasin segera cair. Wali kota hingga anggota dewan juga bakal kebagian.

Rencana pencairan gaji tambahan itu bakal dilakukan secara bertahap. Mulai Juli 2022, sesuai pengajuan masing-masing SKPD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menyampaikan besaran gaji ke-13 yang diterima PNS hingga pensiunan sama dengan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu lalu.

"Tanggal 1 Juli itu gaji, baru tanggal 4 Juli gaji 13 dicairkan," ujarnya, Rabu (22/6).

Lantas, berapa nominalnya? Untuk Wali Kota Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Ariffin Noor nilainya sebesar Rp 11.895.100.

Sementara, rincian gaji 13 bagi 4.982 PNS bakal menghabiskan anggaran sebesar Rp22.854.844.750.

Sedangkan untuk 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sekitar Rp 3.393.852.000.

Seluruh anggaran tersebut bakal diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Banjarmasin.

"Gaji 13 diberikan kepada seluruh pejabat negara, wali kota, wakil dan anggota dewan dapat semua," ucapnya.

Terpisah Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto mengaku telah mengusulkan anggaran gaji 13 seluruh anggota dewan.

Besarannya, satu anggota dewan bakal memperoleh sekitar Rp 5 juta.

"Yang dibayarkan adalah gaji pokok, sekitar Rp 225 juta untuk 45 anggota dewan," pungkasnya.

Pemerintah diketahui akan memberikan gaji ke-13 bagi seluruh PNS pada 2022. Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam.

Asal tahu saja, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.