Kasus Perceraian

Judi Online dan Pinjol Jadi Pemicu Terbesar Perceraian di Banjarbaru

Judi online dan pinjaman online menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ilustrasi perceraian. Foto-Grid.id

apahabar.com, BANJARBARU - Judi online dan pinjaman online menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hakim PA Banjarbaru, Martina Purna Nisa mengungkapkan kedua hal tersebut berpengaruh besar terhadap keharmonisan rumah tangga. Sebab, selama ini kedua hal tersebut sering memicu perselisihan dan pertengkaran.

Selain kedua hal tersebut, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan menempati urutan selanjutnya sebagai penyebab tingginya angka perceraian.

"Itu ada terjadi dalam alasan perceraian di persidangan pada tahun 2023, akibat maraknya judi online dan pinjaman online juga didapati dalam alasan perceraian tahun ini," ungkap Nisa, Selasa (3/10).

Baca Juga: Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri

Meski begitu, ia belum bisa mempersentasekan secara rinci mengenai data kedua faktor tersebut. Sebab, selain hakim menangani kasus berbeda-beda, alasan cerai yang dimasukkan oleh pasangan itu rata-rata memang perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

"Tidak yang pure karena judi," jelasnya.

Ia juga memastikan judi online dan pinjaman online diakui oleh pasangan yang mengajukan perceraian ke PA Banjarbaru.

Baca Juga: Ida Susanti Tuding Polda Jatim Take Down Paksa Video 'Suamiku Ternyata Perempuan'

Walau begitu, sumber utama persoalan rumah tangga di Kota Banjarbaru disebabkan oleh keterpurukan ekonomi. Kondisi tersebut kemudian direspons dengan cara instan dengan melakukan judi online dan pinjaman online.

"Iklan judi online dan pinjaman online ini ada di mana-mana dan sangat mudah ditemukan melalui media sosial," ujarnya.

Nisa menambahkan permasalahan perdata perceraian ini tetap mengupayakan damai melalui prosedur beracara seperti mediasi di setiap sesi persidangan.

Jika dimungkinkan damai, maka yang bersangkutan diminta untuk tidak mengulangi lagi melalui kesepakatan para pihak.