Pengadilan Agama: Judi Online dan Pinjol Jadi Pemicu Perceraian di Banjarbaru

Bermain judi online dan penggunaan pinjaman online menjadi penyebab perceraian di Banjarbaru. 

Ilustrasi perceraian. Foto-Grid.id

apahabar, BANJARBARU - Bermain judi online dan melakukan pinjaman online disebut menjadi pemicu terjadinya konflik yang berujung perceraian di Banjarbaru.

Hakim PA Banjarbaru, Martina Purna Nisa mengatakan, kedua hal tersebut berpengaruh besar terhadap keharmonisan rumah tangga, sebab menimbulkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Dari ratusan kasus perceraian tiap tahunnya di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru, judi online dan pinjaman online menjadi dua pemicu dari sekian banyak penyebab perceraian. Adapun pemicu lainnya di antaranya KDRT dan perselingkuhan.

"Itu ada terjadi dalam alasan perceraian di persidangan pada tahun 2023, akibat maraknya judi online dan pinjaman online juga didapati dalam alasan perceraian tahun ini," ungkap Nisa, Selasa (3/10). 

Namun sambung Nisa, jumlah perkara perceraian akibat keduanya itu belum dapat dipersentasekan karena tidak terdata secara rinci. Alasannya, selain karena hakim yang menangani kasus berbeda-beda, alasan cerai yang dimasukkan oleh pasangan itu rata-rata memang perselisihan dan pertengkaran terus menerus. 

"Tidak yang pure karena judi," katanya. 

Meski demikian, ia memastikan bahwa judi online dan pinjaman online tersebut memang ada dan diakui oleh pasangan yang mengajukan cerai ke PA Banjarbaru. 

Berdasarkan hasil sejumlah sidang yang ia pimpin, keterpurukan ekonomilah yang melatarbelakangi keinginan untuk mencoba peruntungan instan melalui judi online, pun demikian dengan pinjaman online. Penyebab lainnya, karena kemudahan akses untuk mendapatkan kedua hal tersebut. 

"Iklan judi online dan pinjaman online ini ada di mana-mana dan sangat mudah ditemukan melalui media sosial," terangnya. 

Adapun sikap PA, kata Nisa, untuk permasalahan perdata perceraian ini tetap mengupayakan damai melalui prosedur beracara seperti mediasi, penasihatan di setiap sesi persidangan. Jika dimungkinkan damai, maka yang bersangkutan diminta untuk tidak mengulangi lagi melalui kesepakatan para pihak.