Judi Dadu Saat Aruh Adat di Warukin Tabalong, Bandar Ditangkap!

Polisi membongkar kasus judi dadu saat Aruh Adat Mia Misaya di Bajut, Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (8/5) kemarin. 

Petugas gabungan saat melakukan penindakan perjudian saat acara aruh adat di Bajut, Desa Warukin, Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Polisi membongkar kasus judi dadu saat Aruh Adat Mia Misaya di Bajut, Desa Warukin, Kabupaten Tabalong, Senin (8/5).

Perjudian tersebut diungkap oleh petugas gabungan dari Polres Tabalong dan Subden 2 Den B Pelopor Brimob Polda Kalsel.

Penggerebekan dipimpin Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala, dan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang terduga bandar judi berinisial AG alias Adul.

"Pelaku diamankan di belakang rumah warga di Bajut, Desa Warukin RT 06, Kecamatan Tanta," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (9/5).

Baca Juga: Operasi Bocor, Polisi Bakar Gelanggang Judi Sabung Ayam

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengguncang dadu. 

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 6 mata dadu, 2 handuk warna hijau, 1 kartu ATM BRI, 3 karpet dadu dan uang tunai Rp415 ribu. 

Sebelum membongkar kasus perjudian tersebut, petugas gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan personel.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sony Rizal Sempat Terbelenggu Judi Online

Selanjutnya, petugas gabungan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) hingga berhasil mengamankan satu pelaku.

Menurut Sutargo, kasus perjudian itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan keramaian pesta aruh adat.

"Polres Tabalong menindak tegas dan terukur kegiatan penyakit masyarakat dengan tetap menghormati adat budaya kearifan lokal yang ada di Tabalong," pungkasnya.