Hot Borneo

Jual Togel Lagi, Residivis di Tabalong Ditangkap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – J alias Sibut (37), residivis asal Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, kembali ditangkap petugas…

Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

apahabar.com, TANJUNG – J alias Sibut (37), residivis asal Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong.

Pria tersebut ditangkap karena melakukan perjudian jenis toto gelap (togel). Polisi menangkap pelaku saat duduk bersama sejumlah warga di warung di desa setempat Senin (4/4) malam.

Sibut pernah ditangkap petugas dan diproses secara hukum atas kasus yang lama.

“Sudah sekitar satu tahun pelaku bebas dari penjara, kali ini dia ditangkap kembali lantaran masih jual togel lagi," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Mutaqqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Selasa (5/4).

Penangkapan itu berawal dari laporan yang menyebut ada aktifitas judi togel di sebuah warung di Desa Mangkusip.

Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Di warung yang dimaksud dalam informasi, petugas mendapati, Sibut, duduk bersama warga setempat.

Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti satu lembar rekap judi togel Asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, kartu ATM, buku tabungan BRI serta satu buah smartphone warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Tabalong untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.