Tak Berkategori

Jual Sabu ke Polisi, Dua Pria Banyiur Terancam 5 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit ReskrimPolsekta Banjarmasin Barat membekuk dua orang pelaku pengedar gelap narkotika. Pelaku diketahui…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit ReskrimPolsekta Banjarmasin Barat membekuk dua orang pelaku pengedar gelap narkotika.

Pelaku diketahui Edy Gunawan (22) dan M. Yunus alias Kodet (24). Keduanya merupakan warga Jalan Banyiur Dalam RT 39, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Pelaku kami jebak dengan petugas yang menyamar,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars SuryoKartiko melalui KanitReskrim, IptuSunarto, Senin (18/11) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

“Dua paket sabu seberat 1,4 gram,” katanya.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dihakimi Massa, Seorang Pencuri di Kalteng Akhirnya Tewas

Baca Juga: Dirampas Negara, Puluhan Tas Mewah Bos First Travel akan Dilelang

Baca Juga:Patungan Beli Sabu, Wahyuni dan Aulia Gagal Nyedot

Baca Juga: Selipkan 8 Paket Sabu Siap Edar di Lipatan Baju

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Muhammad Bulkini