Hot Borneo

Jual Pil Dekstro, Warga Sungai Bahim Kotabaru Ditangkap Polisi!

apahabar.com, KOTABARU – Warga Sungai Bahim, Pulau Laut Selatan, Kotabaru berinisial AO (40) ditangkap polisi lantaran…

Pelaku beserta barang bukti diamankan petugas. Foto-Istimewa.

apahabar.com, KOTABARU – Warga Sungai Bahim, Pulau Laut Selatan, Kotabaru berinisial AO (40) ditangkap polisi lantaran nekat menjual pil dekstro alias dekstrometorfan.

Ia diamankan karena diduga sengaja mengedarkan pil dekstro tanpa izin dan keahlian di bidang farmasi.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam mengatakan pelaku diringkus di kawasan lapangan bola Desa Tanjung Seloka, Minggu lalu.

“Sebelumnya kami (Polsek Pulau Laut Selatan) memang telah menerima informasi bahwa pelaku sering mengedarkan obat itu, dan menjadi target,” ucap Alam, Jumat (26/8) sore.

Kala itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Alhasil ditemukan sebanyak 324 butir atau 36 paket pil dekstro siap edar.

Ratusan butir pil dekstro itu disembunyikan pelaku di saku celana beserta uang Rp155 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

“Saat ditanya, pelaku juga mengakui ratusan butir pil itu benar miliknya,” katanya.

Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Pulau Laut Selatan guna
proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.