Tak Berkategori

Jual Obat Terlarang, Sebuah Toko di HSU Digerebek Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Diduga menjual obatan terlarang, toko obat di Desa Banyu Tajun Pangkalan RT 002…

Nanang Khariyadi alias Anang, tersangka pemilik toko obat dan obat terlarang yang disita kepolisian. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Diduga menjual obatan terlarang, toko obat di Desa Banyu Tajun Pangkalan RT 002 Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara digerebek anggota Polsek Alabio yang dibackup Sat Narkoba Polres HSU, Jumat (11/9) pagi sekira pukul 10.30 wita.

Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan bahwa toko obat tersebut kerap menjual obat keras secara bebas, selain itu juga sering didatangi anak-anak muda.

Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman mengatakan, ada 74 butir obat yang disita dari toko obat milik Nanang Khariyadi alias Anang (38) itu. Toko itu diduga kuat menjual obat keras dan tidak memiliki izin mengedarkan obat tanpa label itu

“Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga yang resah dengan keberadaan toko obat di Banyu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan. Dari keluhan warga itu langsung kami tindak lanjut dengan melakukan penggerebekan," kata Iptu Taufik Suhardiman kepada apahabar.com, Jumat sore.

Dikatakan Kasat Narkoba, warga mengeluh karena selama ini toko obat itu kerap didatangi remaja untuk membeli obat keras. "Obat yang dibeli itu digunakan untuk mereka mabuk karena memang dosisnya sangat keras sekaligus untuk penenang," ujarnya.

Hasil penggerebekan sebelum shalat Jumat itu, polisi mendapati Obat Tanpa Merk sebanyak 7 keping. Setiap keping berisi empat butir obat dengan jumlah keseluruhan 74 butir.

Pelaku menyembunyikan obat keras tersebut di dalam kotak obat merk Bodrex Migra warna merah yang diletakkan dalam lemari kaca di pintu masuk toko.

“Selain itu, anggota juga amankan uang tunai sebesar Rp 147.000, dan 1 buah handphone merk Samsung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sang pemilik toko obat, Nanang Khariyadi alias Anang (38) bakal dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pihak kepolisian hingga saat ini, masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan di lapangan guna mengetahui siapa pemasok obat daftar G ke pelaku.

Baca Juga: VIDEO: Ops Sikat Intan 2019, Polresta Banjarmasin Bongkar Puluhan Kejahatan Konvensional

Baca Juga: Sering Jual Sabu ke Sopir Truk, Bandi Terpaksa Digiring ke Polres Barut

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif